JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan penerapan label warna dan simbol pada makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) akan memudahkan konsumen menentukan pilihan dalam waktu cepat.
Hal itu dikatakan Viktor seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 soal aturan pelabelan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).
Menurut Viktor, selama ini informasi kandungan GGL pada produk makanan dan minuman kemasan memang telah dicantumkan oleh pelaku usaha.
Namun, informasi tersebut umumnya disajikan dalam bentuk tulisan dengan ukuran huruf yang kecil sehingga tidak mudah diketahui konsumen.
“Dengan adanya putusan 110 ini, konsumen akan semakin mudah untuk mengambil keputusan dalam waktu cepat apakah akan mengonsumsi makanan/minuman tersebut karena cukup melihat label warna atau simbol,” ujar Viktor kepada Probusmedia lewat pesan singkat, Selasa (29/9/2026).
“Sehingga konsumen tahu kalau produk yang akan dibeli itu berkandungan GGL yang tinggi, sedang atau rendah,” sambung Viktor.
Pemerintah Juga Wajib Mengawasi
Viktor menegaskan, putusan MK tersebut tidak hanya memberikan kewajiban kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha wajib mencantumkan label warna atau simbol yang memberikan informasi mengenai tingkat kandungan GGL dalam makanan dan minuman kemasan.
Sementara itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan serta menindak pelanggaran.
“Pelaku usaha punya kewajiban mencantumkan label warna/simbol untuk menginformasikan tingkat kandungan GGL dalam makanan dan minuman dalam kemasan,” kata Viktor.
“Sementara pemerintah punya kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan serta penegakan atas adanya pelanggaran dari Putusan MK 110, yakni pelaku usaha yang tidak mencantumkan label warna/simbol informasi GGL,” lanjutnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai aturan pelabelan makanan dan minuman yang mengandung GGL.
Melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK memaknai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen sehingga tidak cukup hanya mencantumkan kandungan GGL dalam bentuk tulisan dan angka.
Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Selasa (29/9/2026).
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.




