JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Adapun empat orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, dan Erwin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein turut membeberkan alasan belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Taufik menyebutkan tim penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT).
KPK hanya memiliki batas waktu 1×24 jam untuk memeriksa 19 orang yang terjaring operasi senyap.
“Mohon dipahami, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (15/9/2026) malam.
Lebih lanjut, kata Taufik, tim KPK membutuhkan tahapan dan waktu tambahan untuk mengumpulkan seluruh fakta dari belasan saksi tersebut.
Sehingga, ketika memeriksa satu orang kadang tidak cukup untuk merangkai semua fakta yang ada dalam waktu singkat.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik.
Taufik menyebut masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.