JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Namun, jika ditemukan ada indikasi korupsi, tentu hal tersebut sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, salah satunya KPK.
“Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Budi menjelaskan sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang. Diantaranya yakni, memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif.
Menurutnya, jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya.
“Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus benar-benar mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” kata Budi.
Sebelumnya, Ombudsman menduga hunian khusus mewah berfasilitas standar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat dikomersialkan untuk warga binaan.
Anggota Ombudsman Safrida Rahmawati Rasahan mengatakan dugaan tersebut diperoleh setelah pihaknya mewawancarai salah satu warga binaan.
Namun, warga binaan tersebut tidak menyebutkan nominal pembayaran secara merinci.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, yang terutama menghuni rumah memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan,” p
Diketahui, Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman berhasil menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.