JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus).
“Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM selaku mantan kepala dinas Kabupaten Nunukan,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan PT CCM.
Dia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga saat ini, pemeriksaan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mendalami perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan serentak di Jakarta, Nunukan, dan Bulungan Kalimantan Utara.
Di Jakarta, tim Jampidus Kejagung menggeledah kantor PT Central Cipta Murdaya, sementara di Nunukan, menggeledah kediaman mantan Bupati Nunukan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang merentang dalam kurun waktu panjang antara 2013 hingga 2025.
Anang mengungkapkan penggeledahan ini merupakan langkah korps Adhyaksa dalam memburu serta mengumpulkan alat bukti materiil guna membuat terang benderang perkara rasuah yang telah menggerogoti kekayaan alam perbatasan tersebut.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sasaran utama pertama dari tim Jampidsus adalah kantor pusat PT CCM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat.
PT Central Cipta Murdaya (CCM Group) sendiri dikenal luas sebagai korporasi induk (holding company) raksasa yang menaungi berbagai lini bisnis multisektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, properti komersial, perhotelan, hingga lini pengusahaan di sektor energi dan sumber daya alam.






