JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan penyidik pada Rabu (23/9/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan berbagai pihak dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pihak, salah satunya yakni Wakil Ketua DPRD kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.
Kemudian, saksi yang ikut dijadwalkan pemeriksaaan yakni anggota DPRD kabupaten Bekasi, Nyumarno; anggota DPRD kabupaten Bekasi, Iin Farihin; Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Agung Mulya.
Saksi lainnya ialah, Handoko (swasta); Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri); Sugiharto (wiraswasta); Hafidzullah (Direktur CV Barok Konstruksi Mandor Zaki Grup); Muhamad Riza Prijatnika Solihin (ajudan Bupati); Winaro (swasta); Tri Budi Utomo (Wiraswasta/Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa); Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai (swasta); Gunawan alias Kang Gun (Ketua LSM SNIPER); dan Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Sawin alias Acep (swasta).
Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan dalam perkara suap yang menjerat Ade Kuswara. Salah satu dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK yakni dengan menggeledah dua rumah milik saksi dalam perkara ini, Yayat Sudrajat (YYS).
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ade Kuswara dan Ayahnya Telah Divonis
Ade dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.