JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru selama tiga hari. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026).
Sejumlah dokumen yang ditemukan dari delapan lokasi tersebut, penyidik akan mendalami untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
Budi mengatakan penyidik akan mengonfirmasi berbagai pihak yang dinilai mengetahui serta dapat menjelaskan substansi permasalahan atas perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas dia.
Di samping itu, Budi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dari konstruksi perkara dugaan korupsi KPP Madya Banjarmasin.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 5 Februari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, Menurut KPK, perkara tersebut bermula ketika muncul permintaan uang apresiasi terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti yang ditangani KPP Madya Banjarmasin.
PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi yang dapat diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Dari proses pengurusan tersebut, para tersangka menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagikan sesuai bagian masing-masing.
Kemudian, KPK mengumumkan hasil pengembangan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 680.000 dollar AS, 1,3 kilogram emas, dan uang tunai sebesar Rp100 juta. Barang bukti tersebut berasal dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi serta pengembalian yang dilakukan oleh saksi.








