JAKARTA, Probusmedia — Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar divonis 5 bulan penjara terkait dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Sidang putusan atau vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Ketua majelis hakim, Arlene Veronica menyatakan bahwa Khariq Anhar secara sah dan terbukti bersalah dalam dugaan timpa teks pada peristiwa demonstrasi Agustus 2025.
“Menyatakan Terdakwa Khariq Anhar
tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama tersebut,” ujar hakim Arlene di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” lanjut hakim.
Setelah hakim rampung membacakan putusannya, Khariq Anhar langsung di area kursi terdakwa. Dia juga mengangkat tangan kirinya saat itu.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Khariq dengan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.
“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri dari Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.
Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan Khariq tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri.
Sehingga upaya Khariq tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.
“Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” sebut jaksa.
Jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan Khariq dalam tuntutan 6 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan Khariq karena dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Kemudian perihal yang meringankan Khariq ialah belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Khariq dianggap jaksa telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.





