JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota polisi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Namun, Suyudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah penanganan yang dilakukan Propam dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Bharatu LVFL tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat menggali motif secara komprehensif karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.
“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi.
Meski demikian, Budi memastikan penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti.
Diduga dipicu perundungan
Kasus penembakan yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10/2026).
Kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya menyebut penembakan tersebut diduga dipicu kemarahan tersangka karena teman-teman seangkatan korban kerap merundungnya.
Menurut Petrus, korban bukan orang yang melakukan perundungan terhadap tersangka.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.
Petrus juga menyebut Bharada AR disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Hingga kini, motif penembakan masih didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya, sementara penanganan internal kepolisian dilakukan melalui Propam Polri.







