JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9/2026).
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9/2026).
Sidang tersebut akan memutus gugatan Silmy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.
“Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB,” kata Halida saat dihubungi di Jakarta.
Dalam permohonannya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait perkara tersebut.Salah satunya adalah surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Selain dua sprindik tersebut, Silmy juga mempersoalkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, serta berita acara penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kemudian, terdapat berita acara penyitaan tertanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tertanggal 5 Juni 2026, serta berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
Dalam gugatannya, Silmy mempersoalkan penerbitan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Dia menilai penerbitan sprindik tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Atas dasar itu Silmy meminta hakim menyatakan penerbitan kedua sprindik tersebut tidak sah dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan praperadilan dibacakan. Selain itu, dia meminta seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar.
Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA. Dugaan pemerasan tersebut disebut terjadi sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pada Selasa sore akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum KPK yang dipersoalkan Silmy, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan dalam perkara tersebut.