JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi itu, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Penindakan (Ditpatnal).
Pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta satu warga binaan perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan Ditjenpas telah menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
“Pada hari yang sama, Ditjenpas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum,” ujar Mashudi.
Untuk memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan, Ditjenpas menunjuk pelaksana harian selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan agar operasional dan pelayanan di lingkungan Lapas Cibinong tetap berjalan.
“Ditjenpas menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,” kata Mashudi.




