JAKARTA, Probusmedia — Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field mengakui telah memberikan uang Rp525 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang kini juga sudah duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kesaksian tersebut disampaikan John Field ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
“Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya pak. Pak John Field ya, ‘berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?’, ‘Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta’ betul ini ya keterangan saksi ya?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan saat bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Iya,” kata John Field.
Kemudian, jaksa membacakan BAP John Field mengenai alasan pemberian uang yang berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
“Kemudian di 32, ‘Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?’, ‘Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray’ seperti itu ya?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab John Field.
Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) telah dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Penerimaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo diterima dari berbagai mata uang asing.
Jaksa menyebut bahwa Budiman telah menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Kemudian, Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000,00 atau Rp5 miliar, USD.10.000, SGD.119.755, HKD.4.700 dan RM.8.100.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bayu menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) serta beberapa pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Jaksa menilai Bayu melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








