JAKARTA, Probusmedia — Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengenai kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 telah lunas berpotensi menimbulkan persepsi seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai.
Pakar hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperjelas istilah lunas agar penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak disamakan dengan penyelesaian hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.
Hardjuno menilai informasi tersebut perlu dijelaskan secara lebih terperinci agar publik memahami kewajiban apa yang sebenarnya telah diselesaikan.
“Jangan kemudian istilah BLBI lunas menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai,”
kata Hardjuno dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Hardjuno, surat utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dalam penanganan krisis 1997–1998.
Pelunasan kewajiban tersebut tidak serta-merta menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI yang selama ini ditangani melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Doktor lulusan Universitas Airlangga Surabaya (Unair) itu mengingatkan pemerintah sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor serta ribuan berkas debitur.
Ia menyebut, keberadaan hak tagih tersebut menunjukkan penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis berarti seluruh piutang negara dalam perkara BLBI telah diselesaikan.
“Pertanyaannya sederhana: kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.
Data pemerintah yang disampaikan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI belum mencapai keseluruhan target tersebut.
Hingga 3 November 2024, nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI tercatat sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.
Atas dasar itu, Hardjuno meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan secara tegas antara pelunasan instrumen surat utang pemerintah dan penyelesaian hak negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.
Sebab, publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai perjalanan kewajiban tersebut sejak krisis 1997–1998.
Catatan pemerintah menyebut sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap diterbitkan pada 1999–2001, serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
Sejumlah surat utang kepada BI kemudian direstrukturisasi beberapa kali, termasuk SRBI-01 yang pernah dijadwalkan mengalami amortisasi hingga 2043.
“Berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” katanya.
Untuk itu, Hardjuno meminta pemerintah membuka perhitungan mengenai total biaya fiskal yang telah dikeluarkan negara selama hampir tiga dekade, bukan hanya menyampaikan nilai nominal obligasi sekitar Rp640 triliun saat pertama kali diterbitkan.
Sehingga, beban BLBI perlu dihitung dengan memperhitungkan pembayaran bunga, restrukturisasi, serta pembiayaan kembali kewajiban pemerintah selama bertahun-tahun.
“Kalau pemerintah mengatakan semuanya telah selesai, buka seluruh catatannya kepada publik. Berapa rupiah total uang negara yang keluar sejak 1998 sampai Agustus 2026?” katanya.
Hardjuno juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban surat utang terakhir tersebut.
Menurut Hardjuno, mekanisme penggunaan surplus tersebut perlu dibuka kepada publik, termasuk nilai kewajiban sebelum pelunasan, besaran surplus BI yang digunakan, serta jenis surat utang yang ditutup pada Agustus 2026.
Hardjuno menegaskan kritiknya bukan berarti mempersoalkan pencatatan bahwa suatu surat utang telah jatuh tempo dan dibayar.
“Boleh mengatakan surat utangnya lunas kalau memang bukunya menunjukkan demikian. Tetapi jangan dari sana kemudian masyarakat menyimpulkan persoalan BLBI sudah lunas seluruhnya,” ujarnya.
Selain itu, Hardjuno meminta Kementerian Keuangan dan BI mempublikasikan rekonsiliasi menyeluruh mengenai penyelesaian kewajiban terkait BLBI sejak 1998 hingga 2026.
Rekonsiliasi tersebut menurutnya perlu mencakup pembayaran pokok dan bunga, restrukturisasi surat utang, penggunaan surplus BI, serta posisi terakhir piutang negara kepada obligor dan debitur.
Ia menambahkan, keterbukaan tersebut diperlukan agar penyelesaian surat utang pada Agustus 2026 tidak sekaligus dimaknai sebagai berakhirnya upaya negara memulihkan haknya.
Ia menilai seluruh angka dan mekanisme penyelesaian perlu dibuka agar publik dapat menilai secara jelas apa saja yang telah benar-benar diselesaikan pemerintah.
“Kalau pemerintah menyebut ini sebuah prestasi, justru prestasi itu harus bisa diuji dengan angka yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dengan total sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis ekonomi 1997–1998.
Menurut Suahasil, obligasi rekapitalisasi telah dilunasi pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang pemerintah terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026 menggunakan surplus BI.