JAKARTA, Probusmedia — Pakar Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membuka secara rinci dampak pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) terhadap keuangan negara.
Menurut Hardjuno, pemerintah perlu menjelaskan berapa beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang benar-benar berakhir setelah kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinyatakan lunas.
“Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Hardjuno menilai penjelasan pemerintah tersebut perlu dilengkapi dengan rincian mengenai dampaknya terhadap kondisi fiskal negara.
Ia selama bertahun-tahun menyoroti pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi eks BLBI yang menurutnya menjadi salah satu beban APBN.
Pada 2022, saat menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada di kisaran Rp50 triliun per tahun.
Sementara pada 2024, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berada di kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.
“Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” kata Hardjuno.
Ia menyebut, keterbukaan mengenai dampak pelunasan penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh pergerakan uang negara.
Ia menilai pernyataan mengenai selesainya kewajiban pemerintah kepada BI harus disertai rincian mengenai total biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.
“Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti,” ujar doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.
Di sisi lain, negara masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah sebelumnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun.
Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 2024, Suahasil menyatakan proses penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai.
Hardjuno menilai situasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem pemulihan aset negara.
Menurut dia, negara telah menanggung kewajiban akibat penanganan krisis selama puluhan tahun, tetapi pada saat yang sama masih harus mengejar hak tagih terhadap obligor dan debitur.
Persoalan tersebut, kata Hardjuno, berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah berlangsung di DPR.
Selain itu, penguatan mekanisme pemulihan aset diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno.
Hardjuno menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dapat dijadikan dasar untuk merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI secara otomatis.
Sebab, tindakan perampasan tetap harus mengikuti ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Namun, ia menyatakan negara tetap membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berdasarkan proses hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan mekanisme tersebut, upaya pemulihan aset dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak pihak yang berkepentingan.
“Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” ujar Hardjuno.
Sebelumnya, Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998.
Obligasi rekapitalisasi disebut telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.
Pada Selasa (22/9/2026), Suahasil kembali menegaskan bahwa pelunasan kewajiban tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih obligor dan debitur BLBI.
“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.