JAKARTA, Probusmedia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mendesak perusahaan aplikator ojek online (ojol) mengawasi kondisi motor mitra pengemudi untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.
Aplikator diminta ikut memastikan kelayakan kendaraan, perawatan berkala, hingga penggunaan perlengkapan keselamatan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Dudy menjelaskan, pemenuhan hak dan kewajiban pengemudi maupun perusahaan aplikator harus berjalan beriringan dengan penerapan standar keselamatan.
Menurut dia, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian perlindungan bagi kedua pihak.
Dudy mengatakan, keselamatan merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi dalam operasional transportasi.
Karena itu, pengemudi harus memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, menjalani perawatan secara berkala, dan dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan aplikator juga diminta mendukung pemenuhan standar keselamatan melalui pengawasan kondisi kendaraan mitra.
Pengawasan dapat dilakukan dengan memantau kondisi kendaraan dan memberikan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.
Selain keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif angkutan orang berbasis platform digital.
Pengaturan tersebut dilakukan melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikator wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Dudy menyebut ketentuan tarif dari Kementerian Perhubungan dapat menjadi salah satu rujukan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi,” katanya.
Dudy menambahkan, perusahaan aplikator wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.
Perusahaan juga harus memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi wajib menyesuaikan sejumlah ketentuan kemitraan paling lambat enam bulan sejak aturan berlaku.





