JAKARTA, Probusmedia — DPR RI menyoroti dugaan rumah dinas TNI AD di Cijantung disulap menjadi markas judi online (judol) dan meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan dan proses pemeriksaan harus mengungkap fakta sebenarnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penggunaan rumah dinas harus sesuai peruntukan dan aturan kedinasan.
Karena itu, dugaan aktivitas judol di fasilitas milik TNI tersebut perlu diperiksa secara saksama agar persoalannya menjadi terang.
“Menurut saya, informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di rumah dinas TNI di Cijantung perlu dicermati secara saksama. Rumah dinas merupakan fasilitas kedinasan yang penggunaannya perlu senantiasa sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).
Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah TNI AD yang tengah mendalami kasus tersebut. Dave berharap pemeriksaan berjalan sesuai prosedur sehingga fakta yang sebenarnya terungkap dan penanganannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Kami memandang penting agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan persoalan ini dapat ditangani secara tepat,” katanya.
Dave menambahkan, disiplin dan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalisme prajurit.
Menurut dia, pemanfaatan fasilitas kedinasan harus diawasi agar tetap sesuai fungsi dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat mencoreng institusi TNI.
“Hal ini sejalan dengan upaya menjaga profesionalisme prajurit serta memastikan fasilitas kedinasan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dave menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar dugaan.
“Komisi I DPR RI mendukung penanganan persoalan ini secara cermat dan proporsional, dengan tetap menghormati proses yang sedang berjalan. Setiap langkah penyelesaian hendaknya berlandaskan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Penanganan yang tepat, menurut dia, diperlukan untuk menjaga profesionalisme TNI sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.
“Kami berharap proses yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan ini. Dengan penanganan yang tepat, profesionalisme TNI dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara dapat terus terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa perwira yang diduga menyewakan rumah dinas di kompleks KPAD, Cijantung, telah ditahan.
Perwira yang bertugas di Garnisun tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polisi Militer TNI AD.
“Sudah, orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu, kita sudah tahan. Sudah di POM sekarang, sudah kita terus selidiki, perlu waktu lah untuk meyakinkan,” kata Maruli di Jakarta, Jumat (9/10/2026).





