JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp49,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut saat memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak patuh dalam acara Jakarta Contributors Award 2026 di Menara Kuningan Ballroom, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Pramono mengatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Jakarta. Apalagi, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta mengalami pengurangan hampir Rp15 triliun.
“Peran pajak daerah semakin penting karena Jakarta menghadapi tantangan fiskal. Ekonomi Jakarta tumbuh 5,52 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Di saat yang sama, alokasi Dana Bagi Hasil berkurang hampir Rp15 triliun,” ujar Pramono.
Ia menyatakan penerimaan pajak daerah berperan penting dalam membiayai program prioritas pemerintah. Antara lain pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, transportasi, dan perumahan.
Lebih lanjut, penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai penanganan persoalan perkotaan, seperti sampah, banjir, stunting, dan kemiskinan.
“Pajak yang dibayar warga dan dunia usaha dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik. Pemanfaatannya mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, transportasi, perumahan, serta penanganan sampah, banjir, stunting, dan kemiskinan,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mendorong pembenahan layanan perpajakan melalui penyederhanaan administrasi, penyediaan informasi yang lebih jelas, serta percepatan penanganan pengaduan.
Pramono berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
Salah satu kontribusinya ialah membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat hingga menginspirasi pelaku usaha lain untuk disiplin dalam membayar pajak.
“Harapannya, para penerima terus mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja, dan menginspirasi pelaku usaha lain untuk semakin patuh membayar pajak,” tandasnya.






