JAKARTA, Probusmedia — Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat, tetapi MPR RI belum ingin terburu-buru mengubah regulasi tersebut.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan perubahan konstitusi bukan sekadar mengutak-atik pasal karena dapat membawa konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Muzani mengatakan MPR akan terlebih dahulu mendengar berbagai gagasan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.





