JAKARTA, Probusmedia — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengadu ke DPR karena usulan redistribusi 16.000 hektare lahan di wilayahnya tak kunjung mendapat kepastian setelah diajukan selama setahun kepada Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri Nusron Wahid.
Sherly mengatakan lahan yang telah dinyatakan selesai diverifikasi sejak akhir 2025 itu hingga kini belum dapat dibagikan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sherly dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai ketidakjelasan redistribusi lahan menghambat upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku Utara.
Sherly menyebut sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara menggantungkan hidup sebagai petani.
Karena itu, kepastian legalitas lahan dinilai penting untuk menopang program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu agenda pemerintah.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada. Kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly.
Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare.
Namun, hingga kini baru 11.700 hektare atau sekitar 32 persen yang berhasil diredistribusi sekaligus disertifikasi.
“Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai,” jelas Sherly.
Dari sisa lahan tersebut, Pemprov Maluku Utara mengaku telah melakukan verifikasi terhadap 16.000 hektare dan menyatakan prosesnya telah selesai sejak akhir 2025.
Hasil verifikasi itu kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah BPN Maluku Utara kepada Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, Sherly menyebut hingga kini belum ada hasil maupun kepastian mengenai pelaksanaan redistribusi lahan tersebut.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum dapat membagikan lahan yang menurut hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” katanya.
Sherly menilai posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah harus diikuti dengan dukungan penyelesaian persoalan redistribusi lahan.
Menurut dia, kepala daerah tidak cukup hanya diberi tanggung jawab tanpa kepastian mengenai tindak lanjut pengajuan lahan.
Ia juga menilai pembagian lahan sekitar satu hingga dua hektare kepada setiap petani atau keluarga berpotensi menjadi solusi untuk menekan kemiskinan.
Kepemilikan lahan juga diyakini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan usaha pertanian.
“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear,” katanya.
Selain redistribusi lahan, Sherly meminta pemerintah memberikan solusi terhadap persoalan petani transmigrasi di Maluku Utara.
Sebagian petani transmigrasi sebelumnya telah memperoleh lahan, tetapi kawasan tersebut kemudian berubah status menjadi hutan lindung.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan kembali bahwa usulan redistribusi lahan Maluku Utara memang telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian.
Ia kemudian meminta penegasan langsung dari Sherly mengenai lamanya proses tersebut.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.