JAKARTA, Probusmedia — Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai janji pendidikan gratis pemerintah harus diwujudkan dalam kebijakan dan anggaran, bukan berhenti sebagai pidato Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ubaid mengatakan pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri karena daya tampung sekolah negeri terbatas.
Menurut dia, negara juga harus memastikan anak yang bersekolah di satuan pendidikan swasta yang memenuhi persyaratan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai putusan MK.
“Jadi kalau presiden itu hanya menggratiskan sekolah yang di negeri saja maka kebijakan presiden ini menyalahi konstitusi,” kata Ubaid kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menyebut kewajiban pemerintah dalam bidang pendidikan harus dilihat dari hak anak untuk memperoleh pendidikan, bukan semata-mata berdasarkan status sekolah yang dipilih.
Ubaid mengatakan, anak Indonesia bersekolah di sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan pembiayaan pendidikan harus memperhatikan kondisi tersebut.
“Jadi kewajiban pemerintah adalah melayani seluruh anak Indonesia mau sekolah di negeri atau di swasta,” ujarnya.
Menurut Ubaid, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputus pada 27 Mei 2025 mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional sehingga pendidikan dasar tanpa biaya juga mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Namun, MK juga menyatakan bantuan kepada sekolah swasta dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jadi mestinya gimana pun anak Indonesia itu sekolah tanpa dipungut biaya. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dimanapun anak Indonesia sekolah tanpa dipungut biaya, bukan hanya di negeri saja,” kata Ubaid.
Ubaid juga menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat sebagian peserta didik harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Ia mencontohkan kondisi di Jakarta yang menurutnya menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah anak yang membutuhkan pendidikan dan kapasitas sekolah negeri.
“Karena selama ini ya namanya sekolah negeri kan gratis, dari SD sampai SMA negeri gitu kan. Tetapi kan sekolah negeri ini daya tampungnya kurang sehingga mau gak mau anak Indonesia harus sekolah di sekolah swasta,” ujarnya.
Selain persoalan sekolah, Ubaid mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menyampaikan gagasan kuliah gratis dengan kebijakan pendidikan tinggi dan penganggaran negara.
Ia menilai janji tersebut semestinya dapat dilihat secara konkret melalui kebijakan serta alokasi anggaran pemerintah.
“Jadi apa yang dibicarakan oleh presiden, dipidatokan itu harus sesuai dengan yang menjadi kebijakan dan juga didukung oleh alokasi anggaran,” katanya.
Ubaid menyoroti masih adanya calon mahasiswa yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi setelah diterima karena terbebani biaya masuk dan uang kuliah tunggal (UKT).
Ia juga mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) yang menurutnya dapat meningkatkan beban biaya pendidikan apabila tidak diikuti skema pembiayaan negara yang memadai.
“Ketika kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Kemendikti menjadikan kampus-kampus PTNBH dan tidak ada lagi subsidi negara dari kampus-kampus negeri maka otomatis kampus negeri menjadi mahal,” ujar Ubaid.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah memang mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN, dengan sejumlah program termasuk KIP Kuliah yang dialokasikan Rp17 triliun untuk 1,1 juta mahasiswa.
Pemerintah juga memasukkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan tersebut.
Ubaid menilai struktur anggaran tersebut perlu dikaji jika pemerintah ingin menjadikan pendidikan gratis sebagai prioritas utama.
Ia mempertanyakan mengapa belum terlihat skema khusus yang secara langsung menjamin kuliah gratis bagi seluruh mahasiswa sebagaimana gagasan yang disampaikan Presiden.
“Dan tidak ada skema untuk kuliah gratis. Kebohongan publik macam apa yang dilakukan oleh presiden,” kata Ubaid.
Menurut Ubaid, persoalan pendidikan bukan hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk memastikan akses pendidikan yang terjangkau.
“Jadi Rp820 triliun di era APBN 2027 itu presiden salah mengalokasikan anggaran pendidikan,” kata Ubaid.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Acara Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Jumat, 18 September 2026.
Dalam sambutannya, Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri.
Menurut dia, akses pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri harus dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia.
“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” ucap Presiden.




