JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan kekerasan dan pengerahan kekuatan berlebihan dalam demo 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung pada 20-22 Oktober 2026.
YLBHI menyebut kekerasan fisik, intimidasi, maupun tindakan lain yang membatasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, khususnya penyampaian pendapat di muka umum, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Terus berulangnya praktik perburuan aktivis, brutalitas, kesewenang-wenangan, bahkan pembiaran praktik premanisme menunjukkan pembenahan di tubuh kepolisian masih pepesan kosong,” ujar YLBHI dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
YLBHI mengingatkan konstitusi mewajibkan Polri untuk menghormati dan melindungi hak esensial dalam demokrasi tersebut, bukan justru melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Sebab, penyampaian pendapat di muka umum haknya sudah dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan semestinya dijamin oleh negara melalui aparatur pemerintahan.
Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam urusan keamanan.
Menurutnya, upaya tersebut tidak boleh dilakukan tanpa keputusan politik negara karena TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan bukan keamanan.
YLBHI menilai bahwa pengerahan TNI dalam urusan penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya tindakan berlebihan, namun merupakan pelanggaran terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Pengerahan aparat kepolisian dan TNI terjadi ketika mengamankan demo di Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bandung.
YLBHI meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan pendekatan keamanan dalam merespons kritik, serta memastikan Kepolisian maupun TNI tunduk pada mandat konstitusi sebagai alat rakyat untuk melindungi keamanan dan keselamatan rakyat baik di keamanan maupun pertahanan.
Prabowo dan DPR juga diminta untuk untuk berhenti memproduksi kebijakan maupun regulasi yang bertentangan dengan mandat konstitusi maupun prinsip demokrasi, serta bertanggung jawab untuk mengambil langkah strategis dalam menangani persoalan kebakaran hutan, bencana alam, maupun krisis ekonomi, politik, dan hukum yang mengakibatkan penderitaan masyarakat.
Selanjutnya, YLBHI juga mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kekerasan dan praktik kesewenang-wenangan yang terjadi, menjamin penghormatan terhadap hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat.







