JAKARTA, Probusmedia —
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I.
Hal tersebut disampaikan Denny dalam diskusi Gen Z Peduli Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Awalnya, Denny menyinggung proses perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang terjadi menjelang Pilpres 2024. Denny saat ini juga tengah menggugat persoalan syarat ijazah Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di-Gibran-in pertama ketika syarat umur. Syarat umur dalam Undang-Undang Pemilu itu untuk menjadi capres dan cawapres adalah paling rendah 40 tahun,” kata Denny.
Denny menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan tersebut sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga mengaitkan putusan tersebut dengan posisi Anwar Usman yang ketika itu menjabat Ketua MK sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
“Saya menyebutnya Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran,” ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada regulasi KPU. Dia menyebut Hasyim Asy’ari menandatangani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.
“Siapa yang pakai putusan itu? Siapa lagi kalau bukan Gibran Rakabuming Raka. Itu kita di-Gibran-in dengan syarat umur,” katanya.
Denny kemudian menyoroti posisi Hasyim saat ini sebagai Komisaris Independen PTPN I.
Hasyim sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua sekaligus anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli 2024 setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait seorang anggota PPLN di Den Haag.
Menurut Denny, perpindahan dari lembaga penyelenggara pemilu ke posisi komisaris perusahaan negara perlu dilihat dari perspektif potensi benturan kepentingan.
“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan,” ujar Denny.
“KPU yang harusnya mandiri, sekarang konsisten menjadi independen, komisaris tapinya, komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara 1, PTPN 1,” kata Denny.
Denny mengatakan Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai benturan kepentingan. Menurut dia, seharusnya terdapat masa jeda atau grace period bagi pejabat lembaga independen sebelum menduduki jabatan tertentu setelah tidak lagi menjabat.
“Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period tiga tahun, lima tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini,” ujarnya.
Berdasarkan profil yang dimuat di situs resmi PTPN I, Hasyim diangkat sebagai Komisaris Independen sejak 30 Juni 2026. Dalam profil tersebut disebutkan Hasyim sebelumnya merupakan Ketua dan Anggota KPU periode 2022-2024.




