Jakarta, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Keempat tersangka yang ditahan, ialah Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024 sekaligus Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma, dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.
Keempat tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tutur Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi tidak turut ditahan KPK. Hal ini lantaran Yuddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
“Terhadap YR (Yuddi Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” katanya.
Keempat tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.07 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Dalam kontruksi perkara, Taufik menjelaskan Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.
Selanjutnya, pada akhir 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.
Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme penunjukan langsung (PL).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.







