JAKARTA, Probusmedia — Presiden Prabowo Subianto membuka opsi memperberat sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (), termasuk menggolongkannya sebagai terorisme ekologi.
Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Presiden Prabowo Subianto membuka opsi memperberat sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (), termasuk menggolongkannya sebagai terorisme ekologi.
Kepala Negara mendesak aturan yang ada diperkuat karena karhutla dinilai telah menjadi persoalan serius yang berdampak luas.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat itu, Prabowo menerima laporan mengenai penanganan karhutla dan potensi kerawanan kebakaran dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR untuk memperberat sanksi bagi pelaku karhutla.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,”
ujar Prabowo.
Menurut dia, dampak karhutla tidak berhenti di wilayah yang mengalami kebakaran karena asapnya berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai langkah mitigasi agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” katanya.
Selain itu, dirinya meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Ia bahkan membuka kemungkinan memperketat ketentuan melalui aturan nasional apabila regulasi yang ada dinilai belum cukup memberikan efek hukum.
“Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menolak alasan pembakaran lahan dengan dalih pembukaan lahan merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat setempat.
Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat membuka lahan agar kebutuhan tersebut tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden.
Prabowo menekankan penghentian karhutla membutuhkan kombinasi antara penguatan regulasi, penegakan hukum, dan bantuan kepada masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan terus terjadi dengan alasan pembukaan lahan maupun alasan lainnya.
Rapat terbatas tersebut dipimpin Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah pejabat pemerintah lainnya mengikuti rapat tersebut secara daring melalui konferensi video.