JAKARTA, Probusmedia — Penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Bupati Gowa Sitti Husnia Talenrang (HT) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga aset yang disita berupa dua unit rumah dan satu mobil Toyota HiAce. Jika mengacu pada nilai yang disampaikan penyidik, total aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.




