JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum para pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,”
ujar Bambang dalam persidangan
Minta MK Buka Pembuktian
Denny meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Menurut dia, pelantikan sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan para pemohon.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Denny.
Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Dia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan itu berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Dia juga mempersoalkan proses penyusunan ketentuan tersebut karena, aturan itu tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Ijazah Perguruan Tinggi
Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan.
Menurut dia, dalam perkara tersebut, MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar sarjana maupun magister.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dinyatakan terbukti.
Mereka antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.
Denny menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut merupakan sengketa pemilu atau electoral dispute, bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Akui Permohonan Diajukan Terlambat
Para pemohon menyadari permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut diajukan setelah melewati tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Namun, mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan dan pembuktian atas persoalan yang diajukan.
Dalam permohonan, para pemohon beralasan bahwa kesempatan untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diberikan demi menguji persoalan hukum yang menurut mereka belum pernah diperiksa dalam sengketa Pilpres 2024 sebelumnya.
MK selanjutnya menjadwalkan sidang pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait.







