Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak masuk dalam kategori pemakzulan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Jufaldi, saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,”
kata Jufaldi dalam persidangan dikutip Kamis (24/9/2026).
Menurut Jufaldi, dalil yang diajukan para pemohon pada dasarnya telah menunjukkan perkara tersebut bukan merupakan kewenangan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU menegaskan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu telah diatur secara terbatas oleh peraturan perundang-undangan.
“MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” ujar Jufaldi.
Jufaldi kemudian menyinggung mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik.
Dia mengatakan, mekanisme tersebut telah diatur secara khusus dalam konstitusi, yakni melalui Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.
Menurut KPU, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat langsung diajukan ke MK tanpa melalui mekanisme yang melibatkan DPR RI.
Jufaldi mengatakan, apabila para pemohon mendalilkan bahwa upaya komunikasi dengan DPR masih berlangsung, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat perkara dapat langsung dilimpahkan ke MK.
“Jika para pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR,” ujarnya.
“Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.
Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa kewenangan MK dalam proses pemakzulan hanya dapat dijalankan setelah melalui prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” kata Jufaldi.