Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kini dipimpin oleh politikus Partai Golkar Nusron Wahid.
“Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengatakan salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Tim penyidik menduga PT BPA memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin diduga menerima uang dari PT BPA sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian Erwin diduga menyetorkan uang itu ke Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen, yang juga orang kepercayaan Nusron sebesar Rp1,8 miliar.
KPK juga menduga Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN menerima gratifikasi lainnya bersama Arif sebesar Rp8 miliar.
“Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP,” kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan tertutup itu, KPK menemukan mutasi transaksi setoran tunai dari rekening Arif sebesar Rp10 miliar pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka itu yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kemudian, Muhammad Fakhry dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri ATR/BPN, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta yang juga perantara Summarecon.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing sejumlah Rp106 miliar.
Taufiq menyebut uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda, yakni rumah Arif Sugianto, rumah Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulaw selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan rumah Sontang Coin Manurung.