JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penempatan pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut dilakukan penyidik dalam pemeriksaan Nusron sebagai saksi kasus dugaan suap HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa kurang lebih selama lima jam.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara NW (Nusron Wahid) dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan keterangan dari Nusron sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasua dugaan suap HGB lahan PT Summarecon Bogor.
Menurutnya, kasus tersebut terdapat dua klaster yakni klaster suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” kata Budi.
Budi menjelaskan dalam kasus suap HGB lahan Summarecon terdapat pembagian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi.
Di sisi lain, Nusron juga didalami mengenai uang yang diterima oleh orang kepercayaannya. Kemudian, penyidik juga mencecar Nusrom terkait kewenangannya dalam memberikan jabatan di Kementerian ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” tandas Budi.
Sebelumnya, Nusron selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.49 WIB, setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam sejak tiba pada pukul 09.22 WIB.
Saat meninggalkan gedung KPK, Nusron terlihat mengenakan jaket abu-abu dan peci hitam serta dikawal tiga ajudan.
Kepada awak media, Nusron hanya memberikan penjelasan singkat mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.






