JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan kasus penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).






