JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (22/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026) sore.
Dokumen dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Penyidik langsung membawa barang bukti tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut akan dianalisis dan diekstrak lebih dahulu oleh penyidik, guna mengungkap secara terang kasus dugaan suap pembebasan blokir HGB lahan Summarecon.
“Barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” kata Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Kedelapan tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan perantara Summarecon Rizal Pahlevi.
Kemudian, Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan dua orang lainnya, Muhammad Fakhry dan Erwin. Keempat nama terakhir disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang ratusan miliar itu diduga dikumpulkan keempat orang kepercayaan Nusron Wahid terkait jual beli jabatan dan pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.







