JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Pemalang Supa’at dan lima saksi lainnya.
Mereka diperiksa terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Anom Widyantoro.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, kelima saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi, Direktur CV Ayu Andira Jaya berinisial MPA, pegawai Munro Restaurant Semarang berinisial ANP, serta YV dan SW selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom.
Lalu, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.







