Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Penggeledahan dilakukan usai penyidik rampung menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebut bahwa penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon masih berlangsung.
“Penggeledahan masih berlangsung,” kata dia.
KPK sudah melakukan sejumlah rangkaian upaya penggeledahan dalam kasus dugaan suap tersebut.
Penyidik sudah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruang dirjen yang digeledah, yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektroni.
Kemudian, penyidik juga sudah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait lahan Summarecon Bogor.
KPK turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung dan anak usahanya PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor. KPK juga menyita barang bukti elektronik yang terkait dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Upaya penggeledahan berlangsung sejak Kamis dan Jumat pekan ini. Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan masih dalam tahap penelaahan penyidik KPK.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.