Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Senin (21/9/2026), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Summarecon Bogor tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri (LMP) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa elektronik dan dokumen. KPK menduga kedua barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal serta sejumlah direktorat.
KPK diberitakan telah menjerat delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lan terkait pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Summarecon Rizal Pahlevi.
KPK juga menjerat empat orang yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd A Rafiq, serta dua orang lainnya Erwin dan Muhammad Fakhri.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Uang ratusan miliar itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid terkait jual beli jabatan dan pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/ BPN.