JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel sejumlah kantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Penyegelan tersebut dilakukan karena sejumlah perusahaan terafiliasi milik tersangka Don Ritto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan salah satu perusahaan yang disegel Kejagung melalui Tim 9,yakni perusahaan Tribakti.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR (Don Ritto),”
ujar Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
Anang, mengungkapkan penyegelan tersebut sudah dilakukan penyidik sebelum melimpahkan para tersangka dan alat bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel.
“Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita, nanti di persidangan ya. Ada beberapa nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa,” kata Anang.
Diketahui, Kejagung sudah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan pelimpahan ini, Febrie Adriansyah bakal segera menjalani proses persidangan.
Febrie Adriansyah diketahui ditetapkan sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Selanjutnya, Kejagung juga sudah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menjelaskan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.







