JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi tersebut yakni AC dan WBW.
“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AC dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta,” kata Anang dalam keterangannya dinukil Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurut Anang, pemeriksaan kedua saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT PMM periode 2018-2026.
Salah satu tersangka, IS yang merupakan perwakilan PT PMM, disebut meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif.
Permintaan tersebut diduga dilakukan agar kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Padahal, REE termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
“Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, IS disebut meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan mencantumkan bahwa komoditas ilmenite memiliki kadar lebih dari 45 persen.
IS juga meminta kandungan REE tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.
“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar Syarief.
GP kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif.
Akibatnya, kandungan mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium.
Syarief mengatakan, GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang tinggi serta termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
“Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” kata dia.
Kejagung masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.