JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung lagu ‘Panggung Sandiwara’ dari God Bless dan ‘Hadapi Dengan Senyuman’ dari Dewa 19 damam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp76 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan.
Jaksa KPK turut menyinggung lagu God Bless dan Dewa 19 ketika membacakan opening statement pada sidang korupsi di Ditjen Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Pihak yang duduk sebagai terdakwa yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Jaksa mulanya mengatakan kegiatan penindakan yang dilakukan KPK memberikan gambaran yang riil kondidi di lapangan. Menurutnya, kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan yang pencitraan yang sudah dilakukan instansi.
“Upaya sosialiasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini,” ujar jaksa KPK, M Takdir di ruang sidang.
Jaksa lalu menyinggung lagu ‘Panggung Sandiwara’ dari God Bless. Jaksa menyebut bahwa dalam lagu tersebut turut menjelaskan situasi yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ada bagian lirik dalam lagu God Bless ‘Panggung Sandiwara’, ‘setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura’,” kata jaksa.
Kemudian, jaksa mengatakan Budiman sudah bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan perkara ini meski memiliki hak untuk ingkar tidak mengakui perbuatannya.
Sehingga, jaksa juga berharap Budiman akan membuka dengan terang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Jaksa kemudian menyinggung lagu ‘Hadapi Dengan Senyuman’ dari Dewa 19. Jaksa menuturkan penggalan lirik lagu itu disampaikan untuk menguatkan Budiman agar tetap konsisten bersikap kooperatif.
“Sekadar untuk menguatkan agar Terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani,” kata jaksa.
Adapun salah satu penggalan lirik yang disampaikan jaksa:
Hadapi dengan senyuman,
Semua yang terjadi biar terjadi,
Hadapi dengan tenang jiwa,
Semua kan baik-baik saja,
Bila ketetapan Tuhan,
Sudah ditetapkan tetaplah sudah,
Tak ada yang bisa merubah dan takkan bisa berubah.
Jaksa juga mengatakan bakal menghadirkan total keseluruhan 25 orang saksi dan 2 ahli dalam pembuktian perkara ini. Jaksa juga akan menunjukan barang bukti sebanyak 387 item dan bukti elektronik berupa chat antara Budiman dengan saksi, serta antara saksi dalam perkara ini.
“Selanjutnya Kami Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat-alat bukti yang kami ajukan secara seksama, adil dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” sebut jaksa.
Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) telah dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Penerimaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo diterima dari berbagai mata uang asing.
Jaksa menyebut bahwa Budiman telah menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Kemudian, Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000,00 atau Rp5 miliar, USD.10.000, SGD.119.755, HKD.4.700 dan RM.8.100.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Budiman menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) serta beberapa pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Jaksa menilai Bayu melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








