JAKARTA, Probusmedia — Pemohon dalam gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Denny Indrayana, menggunakan istilah “digibranin” saat menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah payung hukum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Istilah tersebut disampaikan Denny dalam forum diskusi Gen Z Peduli Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Denny mengatakan istilah “digibranin” untuk mengacu pada kondisi adanya perubahan regulasi terkait pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Denny menilai terdapat dua persoalan yang membuatnya menggunakan istilah tersebut, yakni perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden serta ketentuan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan.
“Kita sudah dua kali digibranin. Nanti masuk KBBI nih bahasa ‘digibranin’, ‘menggibrani’. Artinya, diakali dengan mengubah aturan,”
kata Denny.
Denny kemudian menjelaskan istilah tersebut dengan menyandingkan dengan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dia kemudian merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan.
“Jadi kita digibranin dengan syarat umur,” ujarnya.
Selain batas usia, Denny menyebut pihaknya kembali menggunakan istilah tersebut ketika mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Denny, ketentuan itu terkait pengecualian calon presiden dan calon wakil presiden yang bersekolah di luar negeri untuk menunjukkan bukti kelulusan.
“Nah, Pasal 18 ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan,” kata Denny.
Dalam permohonannya, Denny meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ia turut meminta pelantikan Gibran dibatalkan apabila permohonan tersebut dikabulkan.







