Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Dakwaan Disiapkan 20 Hari. Foto: Kejaksaan RI
JAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, dalam tahap II tersebut penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada penuntut umum.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” kata Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan TPPU dan tindak pidana asalnya, yakni dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara.
Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan Disusun 20 Hari
Setelah tahap II, penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan sekaligus mempersiapkan administrasi perkara.
Proses tersebut akan dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” ujar Anang.
Dengan demikian, perkara Febrie dan dua tersangka lainnya selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tetap Ditahan di Rutan KPK
Terkait lokasi penahanan Febrie setelah tahap II, Anang belum dapat memastikan apakah mantan Jampidsus tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menurut dia, keputusan mengenai lokasi penahanan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” kata Anang.
Tindak Pidana Asal TPPU
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidikan perkara Febrie telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan sejumlah instansi terkait, Tim 9 menyepakati tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara.
Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Perkara tersebut dilimpahkan dari Polri bersama barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.