Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus di Kemenag, Abdul Muhyi mengungkapkan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan stafsus menag era Yaqut Cholil Qoumas sangat berkuasa atau powerful perihal haji. Padahal, jabatan Gus Alex hanya sebatas staf khusus menteri.
Hal itu disampaikan Muhyi ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Muhyi mulanya menuturkan bahwa dirinya menerima arahan untuk menerima fee percepatan terkait pelaksanaan haji khusus tahun 2024 dari Gus Alex.
“Yang tahun 2024, kan Saudara tadi dibilang berdasarkan arahan Gus Alex, ya?”
tanya hakim anggota Adek Nurhadi.
“Ya,” jawab Muhyi.
“Yang fee percepatan itu?” tanya hakim.
“Ya,” jawab Muhyi.
Selanjutnya, Abdul Muhyi dicecar oleh hakim mengenai kewenangan Gus Alex dalam memerintah dirinya. Muhyi pun menyebut bahwa Gus Alex full power di Kementerian Agama, terkhusus mengenai urusan haji.
“Stafsus tuh punya kewenangan enggak untuk memerintahkan?” tanya hakim.
“Di sana pada, saya ceritakan sedikit Yang Mulia, bahwa pada saat itu memang posisi Gus Alex di Kementerian Agama memang sangat apa, ya, saya bilang full power, ya. Terutama untuk haji,” jawab Muhyi.
“Kok bisa?” tanya hakim heran.
“Saya tidak paham itu,” jawab Muhyi.
Lebih lanjut, kata Abdul Muhyi, Gus Alex tidak memiliki kewenangan memerintah Dirjen atau Direktur. Sebab, Gus Alex hanya bertugas membantu menteri sebagai staf khusus.
“Apa fungsinya? Perannya? Tugasnya?” tanya hakim.
“Membantu menteri,” jawab Muhyi.
“Membantu menteri. Nah, ini kan dia, ke bawah, yang Saudara pahami, dia punya kewenangan enggak untuk memerintah-memerintahkan misalnya dirjen, direktur, sampai ke, punya kewenangan enggak dia memerintah?” tanya hakim.
“Tidak punya kewenangan,” jawab Muhyi.
Lantas, hakim merasa heran alasan Abdul Muhyi mau mengikuti perintah dari Gus Alex meski tak punya kewenangan memberi perintah. Abdul Muhyi menyebut alasannya karena Gus Alex full power sehingga dirinya takut jika tak patuh.
“Tidak punya kewenangan, kenapa Saudara mau melaksanakan? Nah, terus dihubungkan dengan keterangan Saudara dia punya full power. Full power dari mana?” tanya hakim.
“Itu yang terlihat seperti itu, Yang Mulia. Jadi, saya pun takut gitu,” jawab Muhyi.
“Saudara bilang terlihat itu tentu ada ada yang Saudara pahami di kepala Saudara. Kenapa dia bisa punya full power? Ada yang memerintahkan dia enggak? Atau ada yang bilang, ‘Pokoknya kalau dia yang memerintahkan, dah!’ Ini yang saya maksud,” cecar hakim.
“Nah, iya. Kalau dia yang sudah memerintahkan, ya kita harus,” jawab Muhyi.
“Nah, kan Saudara pahami dia kan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan, terus Saudara bilang yang Saudara pahami dia tuh punya full power. Kok bisa dia Saudara memahami begitu? Itu yang saya tanya,” ujar hakim.
“Kecuali menteri yang memerintahkan. Kalau menteri kan secara berjenjang atasan Saudara di atas, kan? Kan enggak, dia stafsus,” lanjut hakim.
“Betul,” sahut Muhyi.
Abdul Muhyi menuturkan atasannya Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii pernah bercerita kepadanya. Dia mengatakan setiap kali Syafii laporan ke Dirjen selalu diarahkan ke Gus Alex.
“Eselon 3, Kasubdit. Pak Agus Syafii juga sempat pernah, bukan curhat sih, semacam bercerita kepada saya, Yang Mulia,” kata Muhyi.
“Apa?” tanya hakim.
“Bahwa setiap dia mau laporan ke Pak Dirjen pun, lapor kepada Dirjen, oleh Pak Dirjen dia diarahkannya ke Gus Alex,” jawab Muhyi.
“Jadi, itulah muncul pemahaman, yang Saudara bilang tadi seperti full power itu?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Muhyi.
Lantas, hakim mendalami terkait pengetahuan Yaqut jika Gus Alex disebut full power terkait haji. Muhyi mengaku tak pernah mengkonfirmasi langsung terkait hal tersebut ke Yaqut.
“Itu tidak pernah Saudara konfirmasi langsung kepada Menteri, enggak pernah?” tanya hakim.
“Belum pernah,” jawab Muhyi.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.