JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok Ipda Yayat Sudrajat dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok Ipda Yayat Sudrajat dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ipda Yayat diduga menjadi makelar proyek di Pemkab Bekasi hingga meraup puluhan miliar rupiah dan memiliki belasan rumah mewah di berbagai daerah.
Pendalaman mengenai peran Ipda Yayat dilakukan KPK dengan memeriksa secara maraton puluhan saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/9/2026) dan Jumat (25/9/2026) kemarin. KPK setidaknya memeriksa 26 orang saksi dalam dua hari.
KPK mencecar puluhan saksi mengenai proyek-proyek pengadaan di Pemkab Bekasi.
“Penyidik meminta keterangan kepada dua puluh enam orang saksi yang hadir, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi,”
ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut terkait dengan proses dan mekanisme dalam memenangkan pihak swasta.
Selain itu, penyidik KPK juga mencecar para saksi mengenai peran Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan Saudara YYS,” kata dia.
KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 orang. Namun, dua saksi, yakni anggota DPRD Pemkab Bekasi Nyumarno tidak hadir karena dalam status tahanan majelis untuk perkara lain, dan Direktur CV Barok Hafidzullah mangkir tanpa menyampaikan konfirmasi apa pun.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Bahasa, Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan sengaja dilakukan di sana lantaran jumlah saksi yang sangat banyak dalam kurun waktu dua hari.
“Termasuk apabila ada kebutuhan dokumen tambahan dalam proses pemeriksaannya, dapat segera dipenuhi saksi,” tutur dia.
Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan dalam perkara suap yang menjerat Ade Kuswara. Salah satu dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK yakni dengan menggeledah dua rumah milik saksi dalam perkara ini, Ipda Yayat Sudrajat (YYS).
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ade Kuswara dan Ayahnya Telah Divonis
Ade dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.