Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Bupati Gowa Sitti Husnia Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen De Deo mengatakan, penyidik juga telah menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut De Deo, penyidikan dilakukan melalui metode joint investigation yang melibatkan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Penyidik menemukan sejumlah rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang melibatkan HT dalam pengurusan perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.
Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Menurut De Deo, HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
HT kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besaran yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Dugaan penerimaan berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Gowa.
De Deo mengatakan, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, HT diduga meminta dana dengan dalih sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik menemukan sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
“Tim penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” kata De Deo.
Dugaan lainnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut kemudian diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain. Harga yang dibayarkan hanya Rp420 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari permintaan HT kepada PT API.
Permintaan itu disebut berkaitan dengan kickback atau imbalan dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.
Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
De Deo mengatakan, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga HT berperan mengarahkan proses perizinan serta menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.