JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang beredar di media sosial dan memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kejagung merupakan dokumen hasil pemeriksaan Tim 9.
Meski membantah keaslian BAP tersebut, Kejagung menegaskan penyidik telah menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
“Tetapi kami pastikan Berita Acara yang beredar di media sosial itu bukan Berita Acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat ditanya mengenai BAP pemeriksaan Tan Kian yang beredar dan disebut memuat informasi mengenai pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Jaksa Agung.
Anang menegaskan, dokumen yang beredar tersebut bukan BAP hasil pemeriksaan Tim 9.
“Beberapa hari belakangan kami mendapatkan berita-berita, baik di medsos, terkait adanya Berita Acara yang menyatakan adanya sejumlah pemberian uang kepada para pihak pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Meski membantah BAP yang beredar merupakan dokumen Tim 9, Anang memastikan penyidik menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
“Yang kedua, terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut Tim Penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang.
Menurut dia, sebagian barang bukti berupa uang juga telah disita oleh Tim 9.
“Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujarnya.
Anang kembali menegaskan bahwa BAP yang beredar di media sosial bukan merupakan BAP yang dibuat Tim 9.
Namun, dia mengatakan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut memang ada.
“Tetapi kami pastikan Berita Acara yang beredar di media sosial itu bukan Berita Acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” tutur Anang.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Anang mengatakan, perkara tersebut saat ini telah mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.
Dia meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui materi pokok perkara secara lebih lengkap.
“Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” kata dia.
Menurut Anang, informasi lebih detail mengenai perkara tersebut nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan karena sudah menyangkut materi pokok perkara.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” ujar Anang.
Dia kembali menegaskan bahwa sebagian besar isi BAP yang beredar tidak benar menurut Tim 9.
Namun, dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut tetap ada dan akan segera dibawa ke pengadilan.
“Tapi sebagian besar dari Berita Acara itu menurut Tim 9 tidak benar. Tapi dugaan ada dan sudah akan segera dilimpahkan nantinya,” pungkas Anang.