JAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono seusai rapat koordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
Rudi mengatakan, rapat koordinasi itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kortas Tipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim 9, serta Jampidsus beserta jajaran.
“Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa. Yang pertama, bahwa dalam proses penanganan perkara, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,”
kata Rudi di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, dia mengatakan Tim 9 Kejagung juga telah meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tersebut.
Rudi mengatakan, proses penanganan perkara juga dimonitor oleh Komisi Kejaksaan sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas informasi publik.
Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Bersama 2 Orang Lain
Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Rudi, disepakati perkara akan disangkakan dengan tindak pidana asal korupsi sekaligus TPPU.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Febrie Adriansyah yang disebut dengan inisial FA dan dua orang lainnya, yakni DR, dan NH.
“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” kata Rudi.
Menurut dia, seluruh pihak yang hadir dalam rapat juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tuturnya.
Rudi mengapresiasi koordinasi yang dilakukan bersama Kortas Tipidkor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim 9 yang telah bekerja menangani perkara tersebut selama kurang lebih 50 hari.
“Terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin, yang kurang lebih 50 hari ini, mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Rudi.