JAKARTA, Probusmedia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komnas HAM menilai penghentian sementara diperlukan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan program tersebut.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah tersebut penting menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
“Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Ratusan Peserta Didik Terdampak
Komnas HAM mencatat sejumlah kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Komnas HAM menilai keberulangan kejadian tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan keamanan pangan dalam program MBG.
Menurut Uli, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dia menjelaskan penyediaan pangan oleh negara tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kualitas serta keamanan pangan.
“Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden,” ujar Uli.
Pemerintah Diminta Pulihkan Korban
Komnas HAM meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban.
Pemerintah juga diminta memastikan seluruh korban memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
Proses penegakan hukum tersebut diminta berjalan secara transparan, independen, dan adil.
Komnas HAM juga meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.
Menurut Komnas HAM, perbaikan tersebut penting untuk memastikan program MBG memenuhi hak masyarakat atas pangan sekaligus menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.
Langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat juga dinilai diperlukan agar kasus keracunan pangan tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program MBG.








