JAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat .
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat .
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp846 miliar.
“Dan terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan,”
kata Rudi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” lanjutnya.
Selain 38 aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
Rudi mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dalam perkara tersebut, di antaranya valuta asing (valas) dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Kortas Tipidkor atau Polda Metro Jaya di kawasan Sentul.
Penyidik juga mengamankan sekitar 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Dalam perkara ini, salah satu pihak yang diperiksa juga disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Rudi sebelumnya memastikan perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPPU. Penyidik juga menetapkan adanya tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
“Tindak pidana asal dan TPPU,” kata Rudi.
Adapun tindak pidana asal yang dimaksud ialah dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.Kejagung saat ini masih menyelesaikan proses penanganan perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.