JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menetapkan 26 hari libur pada 2027 yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menetapkan 26 hari libur pada 2027 yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Jadwal tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang 2027.
Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih akan ditentukan melalui keputusan Menteri Agama.
Berikut daftar 18 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus KristusSenin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Berikut jadwalnya:
Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta
Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.
Cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan swasta ditetapkan oleh pimpinan perusahaan masing-masing.
Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus mengatur jadwal kerja dan penugasan pegawai selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Sektor tersebut antara lain rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat menggunakan kalender 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sebagai acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027.