JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kemungkinan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap mekanisme pemberhentian wakil presiden (wapres).
Ia meminta DPR mengkaji persoalan tersebut berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 agar tindak lanjutnya memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Dalam putusannya, MK menyerahkan penanganan lebih lanjut mengenai persoalan ijazah tersebut kepada lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
HNW menilai pertimbangan hukum dalam putusan itu perlu dicermati secara menyeluruh untuk memahami implikasinya terhadap persyaratan jabatan wakil presiden.
“Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga-lembaga negara berwenang seperti DPR untuk mengkaji secara serius implikasi konstitusional dari putusan ini,” ujar HNW di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Politikus PKS itu menjelaskan UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wapres apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan selama masa jabatan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila keduanya terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
“Tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional, terutama oleh lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan,” ujarnya.
Menurut dia, setiap tindak lanjut terhadap persoalan ijazah Gibran harus berpedoman pada pembagian kewenangan antarlembaga negara.
Apabila persoalan tersebut mengarah pada mekanisme pemberhentian wapres, prosesnya harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Pemakzulan Tak Bisa Langsung Diputuskan MPR
HNW menyebut proses pemberhentian presiden atau wapres tidak dapat diputuskan secara langsung oleh MPR.
Mekanisme konstitusional tersebut harus diawali dengan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian diperiksa oleh MK.
Apabila MK memutuskan dugaan tersebut terbukti sesuai dengan ketentuan konstitusi, proses selanjutnya melibatkan DPR sebelum diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir.
Setiap tahapan harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
HNW menambahkan, pengajuan usulan pemberhentian oleh DPR harus memenuhi ketentuan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Keputusan akhir oleh MPR juga wajib memenuhi persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“MPR berada pada tahap akhir proses tersebut, setelah melalui DPR dan pemeriksaan di MK,” jelasnya.
HNW menilai pemahaman terhadap mekanisme konstitusional penting agar respons terhadap putusan MK tidak berkembang menjadi spekulasi politik.
Sebab, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus mengkaji persoalan tersebut secara proporsional dan bertanggung jawab.
Ia turut mengingatkan pentingnya kepastian konstitusional agar pemerintahan dapat menjalankan tugasnya secara efektif di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik.
Karena itu, persoalan ijazah Gibran perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat agar tidak memicu ketidakpastian berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dan kita pastikan setiap langkah berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, hal yang mengikat semua pihak di Indonesia,” ujarnya.





