JAKARTA, Probusmedia — Publik masih harus menunggu untuk melihat draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut dokumen tersebut belum dipublikasikan karena proses penyempurnaan di internal parlemen masih berlangsung.
Penjelasan itu disampaikan Cucun di tengah ramainya berbagai versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial.
Desakan agar DPR segera membuka dokumen resmi pun terus muncul agar masyarakat dapat mengetahui substansi regulasi tersebut.
Cucun mengatakan draf yang ada saat ini belum mencapai tahap finalisasi.
Menurutnya, publikasi dokumen sebelum seluruh proses perapihan selesai justru berpotensi memunculkan penafsiran yang keliru.
“Justru bahaya kalau (draf) belum sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Salah satu tahapan yang perlu dilalui adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terutama karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” imbuhnya.
Politikus PKB itu juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai berbagai dokumen yang mengatasnamakan draf RUU Perampasan Aset dan beredar di media sosial.
Menurut dia, banyaknya versi dokumen yang beredar justru dapat membuat masyarakat sulit membedakan naskah resmi dengan dokumen yang belum tentu valid.
Cucun menegaskan penahanan publikasi draf pada tahap awal bukan berarti DPR menutup informasi dari masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pembahasan terlebih dahulu menghasilkan naskah yang lebih matang sebelum dibuka kepada publik.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI.
Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.
“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Wana.






