Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR setelah pembahasannya dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi RUU untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
RUU Pengaturan Reforma Agraria kemudian dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna DPR pada Selasa (22/9/2026).
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sebelum aturan mengenai reforma agraria resmi berlaku sebagai undang-undang.
Dengan disahkannya RUU tersebut, proses legislasi mengenai pengaturan reforma agraria memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan reforma agraria selanjutnya akan memiliki dasar hukum dalam bentuk undang-undang setelah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan.