JAKARTA, Probusmedia — Perusahaan Air Minum (PAM) JAYA memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak kekeringan berupa pemotongan nilai tagihan sebesar 10 persen di 10 kelurahan di Jakarta.
Kesepuluh kelurahan tersebut meliputi Kapuk Muara, Kamal Muara, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Kalideres, Pegadungan, Tegal Alur, Duri Kosambi, serta Kamal.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak, PAM JAYA memberikan kompensasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PAM JAYA Nomor 264 Tahun 2026 tentang Pemberian Kompensasi kepada Pelanggan atas Gangguan Pelayanan PAM JAYA,” kata VP Commercial dan Marketing Strategy PAM JAYA Irene Putri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Irene mengatakan kompensasi diberikan kepada warga terdampak kategori 2A1 dan 2A2 atau golongan rumah tangga sangat sederhana dan sederhana.
Ia juga menjelaskan bahwa kompensasi akan secara otomatis masuk pada tagihan bulan berikutnya bagi pelanggan.
Diketahui, jumlah minimal kompensasi sebesar Rp10 ribu dan maksimal senilai Rp50 ribu.
“Kami memberikan kompensasi kepada 44.872 pelanggan dengan total mencapai Rp555 juta di 10 kelurahan di Jakarta,” ujar dia.
Selain memberikan kompensasi berupa potongan nilai tagihan, PAM JAYA turut menyediakan 72 unit mobil tangki air secara gratis.
Irene mengingatkan warga terdampak untuk menghubungi nomor telepon darurat PAM JAYA apabila memerlukan bantuan.
“Bagi yang juga membutuhkan dapat menghubungi 1500223 selama 24 jam,” tandasnya.






